Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi tersangka terkait dugaan kepemilikan Pil Ekstasi sebanyak 8195 butir. Diantaranya, berinisial Usman Ratu Alam Sinaga alias Uras, seorang warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X, Labura dan Riki Syahputra Sipahutar, warga Ujung Godang Kecamatan yang sama. Keduanya ditangkap.