Toni Tan alias Zexiang (41), menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/11). Warga Jalan Garuda, Medan Tembung/Jalan Jemadi, Medan Timur ini, didakwa jaksa atas kasus dugaan penipuan trading melalui media sosial (Medsos). Akibat perbuatannya bersama terdakwa Noveindra Selamat alias Indra (39), menyebabkan Felix Juwono selaku korban merugi sebesar Rp15 juta.