Pihak penggugat kepemilikan tanah seluas ±2 hektare (Ha) di Jalan Gagak Hitam Raya, Medan, menduga ada keanehan dan kejanggalan saat sidang pembacaan putusan perkara No.528/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/6).