Sebanyak 23 perlintasan kereta api (KA) yang ada di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak memiliki palang pintu. Hal itu terungkap pada rakor bersama Polres Sergai, Pemkab Sergai, dan PT KAI yang digelar di di aula Patriatama Polres Serdangbedagai, Kamis (29/6).