Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan bahwa perpanjangan waktu libur sekolah tidak berlaku di Kota Medan. Pasalnya surat edaran Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenristekbud) tentang perpanjangan waktu libur sekolah hanya berlaku di sebagain Pulau Jawa seperti wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.