Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Rabu (15/2), akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi Undang-undang (UU). Namun, pengesahan itu tidak bulat. Ada 2 fraksi yang menolak, yakni PKS dan Partai Demokrat.
Persoalan kegentingan memaksa pada UU Cipta Kerja jo Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis). Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono kepada media hari ini.