Enam orang masyarakat menggugat Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Kamis (5/1), mereka mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan uji formil. Mereka menuntut agar MK membatalkan Perppu tersebut. Menurut mereka langkah pemerintah mengeluarkan aturan itu tidak ubahnya pelecehan terhadap konstitusi.