Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing mengatakan, tidak diterimanya gugatan Pemko Sibolga atas terbitnya 2 sertifikat di atas lahan tangkahan UD Budi Jaya yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada tanggal 27 Juli 2023, bukan berarti lahan itu bisa diklaim oleh pihak manapun.