25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Perusahaan Asuransi

OJK Terbitkan Ketentuan Tingkatkan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini antara lain dilakukan melalui penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img