Perilaku membuang sampah sembarangan disebut sangat merugikan banyak pihak, baik diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha SE saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Nusantara, Medan Kota, Minggu (24/4) sore.