Guna memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk segera membuat peraturan turunan berupa Peraturan Walikota (Perwal) agar pelaksanaan Perda KTR dapat berjalan dengan baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya.