Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai menyatakan tidak ada masalah kepada peserta lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik menjadi Penjabat. "Pangkat dasar JPT (jabatan pimpinan tinggi) pratama itu IV/b, maka kalah dilantik di bawah itu disebut sebagai Pj (Penjabat)," ujar Pj Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi Salim.