Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku pendiri dan mantan Presiden ACT, dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT. Kemudian Hariyana Hermain (HH) sebagai Dewan Pengawas ACT, dan N Imam Akbari (NIA) yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan A.