Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis berbeda tiga terdakwa mantan petinggi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, korupsi pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan yang merugikan negara miliaran rupiah, di Ruang Cakra 2, Jumat (15/7) malam.