KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan, aparatur sipil negara (ASN) perangkat desa, pendamping program keluarga harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu. Petugas ad Hoc Pemilu itu di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).