Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, Jabiat Sagala menegaskan, kliennya tidak bersalah karena tidak ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam upaya pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada dugaan korupsi yang mendakwa orang nomor tiga di Kabupaten Samosir itu.