Kakak terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu, Mei buat onar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (1/11) petang. Dia berteriak sejadi-jadinya seraya menunjuk jari telunjuknya ke arah Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang usai mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa atas nama Pho Sie Dong.
Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Benny Surbakti, kepada terdakwa Pho Sie Dong, dinilai keliru, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sebab, pada surat dakwaan nomor REG. PERKARA PDM-76/BNJEI/07/2022, diterangkan, Pho Sie Dong ada memberikan sabu-sabu sebanyak 1 gram kepada Abdul Gunawan, pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Fakta mencengangkan terungkap di persidangan perkara narkotika jenis sabu-sabu, dengan agenda keterangan terdakwa, yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2B Binjai, Kamis (8/9) sore. Pho Sie Dong yang didakwa sebagai pemilik sabu-sabu seberat 0,34 gram, mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi polisi, hingga perkara ini sampai berujung ke pengadilan. Hal ini terungkap saat penasihat hukum terdakwa, menanyakan soal BAP pertama yang tidak diakui Pho Sie Dong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Pho Sie Dong warga Jalan Petai, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi didampingi anggota, Maria Mutiara dan Yusmadi, di ruang cakra, Selasa (9/8).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan, Kamis (28/7/2022). Dalam dakwaan jaksa, Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis yang dijualkan oleh Abdul Gunawan.
Berkas perkara Pho Sie Dong sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Sejalan dengan ini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai juga sudah melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum, belum lama ini.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan perkara narkotika Pho Sie Dong kepada kejaksaan negeri setempat. “Ada dua SPDP yang kami terima dari penyidik kepolisian,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (18/5).