Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara koneksitas libatkan sipil dan oknum TNI. Ketiganya ditahan atas dugaan korupsi Kegiatan Eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Batubara, tahun 2019-2020 dengan kerugian negara sebesar Rp50.441.613.822, Selasa (10/10/2023).