Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menciduk 2 remaja pemilik pil ekstasi di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Selasa (29/10/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Pengadilan Negeri Binjai agaknya tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Buktinya, terdakwa Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dihukum tidak maksimal alias rendah, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Seorang ibu muda berinisial NS harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pasalnya, wanita berusia 30 tahun ini kedapatan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 butir.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara berhasil meringkus 3 tersangka pengedar 6.960 butir pil ekstasi di Lingkungan III Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Jumat( 12/1) sekira pukul 09.30 WIB.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, beberapa waktu lalu. Sedikitnya tiga ribuan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai.
Unit II Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran dua ratusan butir pil ekstasii di Kota Binjai sekitarnya.
Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. "Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Karena itu, dilakukan penyelidikan dan membuahkan hasil," ujar Eddy, Minggu (12/11/2023).
Dua terdakwa masing-masing Toni Irfansyah (27) dan Rini Utami (25) diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Kedua warga asal Batubara itu, didakwa jaksa atas kasus 80 butir pil ekstasi.
Terdakwa Halbert Siahaan (52) warga Jalan Antariksa, Medan Polonia terancam hukuman mati. Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 47 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dalam dakwaannya, bermula pada 1 Agustus 2022, terdakwa bertemu dengan Alpin (DPO) di Jalan Brayan, Medan, menawari kerja mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada 3 Agustus 2022, terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan melakukan persidangan secara 'ngebut' terhadap Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 986 butir. Pasalnya, JPU langsung mendengar keterangan saksi dari polisi dan lainnya usai mendengar dakwaan, Rabu (19/10) kemarin.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi penangkapan seorang tersangka pemilik pil ekstasi di Jalan Ahmad Yani depan Hotel Ray Inn Kota Tebingtinggi, Rabu (31)8). Dalam penangkapan pria itu polisi barang bukti 29 butir pil ekstasi.