Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 tetap akan digelar, lantaran sampai saat ini Undang Undang (UU) tentang pilkada masih berlaku. Pernyataan KPU tersebut menanggapi usulan Ketua Umum (Ketum) Pertai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.