Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp. Padahal hingga saat ini perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).