Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memburu empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. Pengungkapan kasus ini menghebohkan karena polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu-sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu, 27 April 2024.