SUMUTPOS.CO-Polres Pelabuhan Belawan dinilai prematur dan tidak humanis dalam menangani perkara dugaan penggelapan terhadap Cien Siong dengan pelapor adalah Hendrian. Pasalnya, belum lagi penyidik mendalami status saksi, terlapor telah ditangkap dan langsung ditahan. Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Cien Siong, Pahala Sitorus SH kepada wartawan, Jumat (1//9).