Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Pelapor dugaan pemalsuan data, Vantony Huang menyoroti kinerja penyelidik dan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. Soalnya, laporan yang dilayangkan atas dugaan pemalsuan data itu tak menunjukkan perkembangan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat merespon cepat masyarakat dengan melakukan penindakan aktivitas perjudian di lahan garapan Kebun Tanjungberingin, Dusun II Pondok Jagung, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, belum lama ini.
Polres Langkat berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Karenanya, Polres Langkat mengajak masyarakat dan publik untuk peranginya secara bersama-sama.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat merespon cepat informasi dari masyarakat terkait banyaknya perbuatan premanisme berupa pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya pada perlintasan rel kereta api, Desa Paya Perupuk, Tanjungpura, belum lama ini.
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat merespon cepat adanya informasi kios pupuk subsidi yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Melalui Unit Ekonomi Satreskrim Polres Langkat, penyelidikan melakukan pengecekan dengan mendatangi kios yang berada di Kecamatan Secanggang.
Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah hingga Hari Raya Idul Fitri 2025, Tim Satgas Pangan Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Pandu H.W. Batubara, SIK, MH melakukan monitoring dan pengawasan ketersediaan serta harga Bahan Pokok Penting (BAPOKTING), BBM, dan LPG di wilayah Kabupaten Langkat.
Sepanjang Januari hingga 14 Februari 2025, Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan di wilayah Langkat. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 70 tersangka diamankan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat disebut tidak menindaklanjuti laporan korban berinisial AA (15) yang merupakan seorang anak yatim. Adapun laporan korban yakni mendapat penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalanbrandan Resort Langkat.