Pemblokiran rekening terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum berhenti. PPATK kembali menghentikan sementara transaksi yang terafiliasi dengan yayasan filantropis tersebut. Total transaksi yang dibekukan saat ini sebanyak 141 customer information file (CIF) di lebih dari 300 rekening milik ACT. Ratusan rekening itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan atau perbankan.