PT Bina Karya Sejati, terancam mendapatkan sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 per hari berlaku 1 Januari 2023. Lantaran molor menuntaskan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik di samping Kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul. Sebelumnya, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp6.361.026.874,73 Rp dari pagu Rp7.999.996.700,00.