Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.
Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima telah menjadi korban tuduhan mafia kepailitan. Akibatnya, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.