Aktivitas penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, tepatnya di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, sudah berlangsung bertahun tahun. Kini, meninggalkan lubang besar mirip danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi. Aktivitas tambang tersebut dinilai mengerusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.