Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PTPN yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026), kembali menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar hadir sebagai saksi.