Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman dua terdakwa korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi, Medan. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2022/PN MDN tanggal 27 April 2023.