Pabrik pengolahan limbah B3 PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI) telah dilaporkan masyarakat ke Poldasu, terkait dugaan pembuangan atau penempatan limbah bahan beracun berbahaya (LB3) tidak sesuai izin. Atas laporan masyarakat tersebut, Komisi II DPRD Deliserdang juga akan memanggil PT SDLI terkait perizinan usaha pengelolaan limbah B3 dan non-B3.