Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia Dr Christian Orchard Perangin-Angin, SH, MKn, CLA, mengatakan, optimalisasi swasembada pangan adalah solusi mengurai konflik agraria di PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan. Ini telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR).
Pengelolaan risiko hukum yang terencana dengan baik akan menghindarkan perusahaan dari potensi kerugian akibat pengelolaan yang tidak tepat, apalagi untuk orientasi perusahaan yang bersifat profit, perlu untuk menjaga kesinambungan eksistensi (Going Concern) untuk mencapai tujuan yang diharapkan.