Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ke Ciputra Land senilai Rp263 miliar, sempat memanas. Pasalnya, majelis hakim menegur penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan Peranginangin, karena dinilai melontarkan pertanyaan yang melebar dari kapasitas saksi.
Perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang melibatkan Irwan Perangin-angin dan Imam Subekti mulai bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang perdana digelar Rabu (21/01/2025)