Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai wujud penurunan integritas imbas dari pelanggaran etik para pimpinannya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai, dugaan pungli di Rutan KPK itu terjadi karena sistem pencegahan yang tidak bekerja
Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut disorot Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Bila memang betul terjadi, Mahfud mendorong KPK segera bertindak dan membeber persoalan tersebut kepada publik.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Diduga, pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp4 miliar