Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan menghindari segala bentuk pungli, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar telah membuka layanan pengaduan Call Center di nomor 0853 7109 3888. Dengan adanya nomor tersebut, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan melaporkannya segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang Pendidikan