Untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) para ternak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai langkah. Di antaranya, bekerja sama dengan pihak TNI, Polri dan lainnya melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk perbatasan Sumut.