30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Putusan MK

Aswan Ajak KPU Taat pada Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk "melawan" Putusan MK tersebut.

Hasil Putusan MK, 5 Bupati Lanjut Memimpin hingga 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan tanggapan dan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024.

Pilkada Bolehkan Calon Tunggal

JAKARTA, SUMUTPS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/