Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daera, membuat panik elit partai politik (Parpol), khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Langkah-langkah politik pun cepat dilakukan untuk "melawan" Putusan MK tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan tanggapan dan sikap atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait akhir masa jabatan kepala daerah Periode 2018-2023, yang berakhir pada tahun 2024.
JAKARTA, SUMUTPS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan...