Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Binjai terkait banding yang dilakukan terdakwa Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur melalui penasihat hukumnya. Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa menjelaskan, kedua terdakwa tetap dinyatakan menerima hukuman pidana mati.