Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (LHK Sumut), Yuliani Siregar menegaskan, berbagai produk layanan di instansinya semuanya gratis. Untuk pengurusan surat keputusan, rekomendasi, dan surat keterangan, hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga tidak dipungut bayaran.