Satu orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh Remisi Khusus Tahun Baru Imlek Tahun 2023. Napi yang memperoleh remisi merupakan napi beragama Konghucu.
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan, napi tersebut memperoleh remisi khusus sebagian. “Berdasarkan jenis dan besarannya RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 1 orang. Sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil,” ucapnya, Minggu (22/1).