Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memiliki potensi objek retribusi daerah baru. Yakni melalui pemanfaatan kawasan hutan, seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, yang berada di wilayah administratif empat kabupaten di Sumut, yakni Langkat, Karo, Deliserdang, dan Simalungun.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengundangkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari 2024 mendatang.