Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih tinggi dari Ricky yang divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai, keduanya berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menyampaikan tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer Lumiu dengan hukuman 12 Tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan itu jauh lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang masing-masing hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua semakin memilukan. Dalam sidang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Brigadir Ricky, ibu Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak memberikan tekanan batin yang luar biasa kepada Kuat. Hingga membuatnya tertunduk dan bahkan menangis. Rosti meminta Kuat untuk jujur dan membuka kasus tersebut.