Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Robby Anangga memenangkan sidang praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus tersangkanya pun dibatalkan, sesuai surat putusan Nomor: 45/Pid.Pra/2022/PN-Mdn per 21 Nopember 2022.