Kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai kembali bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan satu tersangka baru, yakni Rumandawati, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Djoelham. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah enam orang.
Proses pengadaan belanja modal instalasi gardu listrik distribusi di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp498 juta menjadi perhatian publik. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan melalui mekanisme e-katalog, namun muncul dugaan bahwa penunjukan rekanan tidak melalui proses mini kompetisi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham menyita perhatian wakil rakyat di Kota Binjai. Ditambah lagi, peristiwa dugaan malapraktik di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu viral di media sosial.
Rapor merah Ombudsman terkait pelayanan publik masih menjadi momok Pemerintah Kota Binjai. Pasalnya, Pemko Binjai tercatat meraih posisi terakhir dalam penilaian pelayanan kepada masyarakat versi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
SUMUTPOS.CO - Seorang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham, Cipta Depari akhirnya menyerah. Cipta didampingi istrinya datang...