Rudi Simamora (34) terdakwa kasus dugaan penistaan agama menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/1). Dia didakwa atas kasus Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dalam dakwaanya, warga Dusun XIII Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang/Jalan Binjai KM 13, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diadili diduga melakukan penistaan agama dalam akun youtube miliknya, pada 5 November 2022.