Lima mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/12). Kelimanya didakwa jaksa atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, yang merugikan negara Rp5 miliar, Tahun Anggara (TA) 2013.