Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Diduga, pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp4 miliar