25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA memberikan hak bagi suami mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari. Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (20/6) yang berbunyi ‘Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari’.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/