Para saksi yang dihadirkan pihak Koperasi TKBM Upaya Karya (Tergugat I) dan Ahli yang dihadirkan pihak Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan (Tergugat II) dalam persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pekan lalu, dinilai sangat tidak kompeten dan terkesan menutup-nutupi.