Ferdy Sambo berdiri mematung ketika majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin sore (13/2). Mantan petinggi Polri yang duduk sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat itu dihukum dengan pidana mati. Dalam perkara yang sama, istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.